Menteri Maju Capres Tak Perlu Mundur, PKS: Program Kementerian Bisa Disalahgunakan Demi Kepentingan Elektoral

- 1 November 2022, 12:51 WIB
Politikus PKS Mardani Ali Sera
Politikus PKS Mardani Ali Sera /Foto: Dok Humas DPR RI/

Pengawasan penyalahgunaan menteri yang mencalonkan diri sebagai Capres/Cawapres juga wajib ditingkatkan.

"Tidak etis jika (menteri) yang bersangkutan memanfaatkan program kementerian untuk tujuan elektoral," kata Mardani.

Sebagai informasi, beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 disebut-sebut siap maju sebagai Capres maupun Cawapres 2024.

Sebut saja Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Pariwisata Sandiaga Uno.

Baca Juga: BIADAB, Video Pria Menghajar Seorang Wanita Dengan Tendangan Kungfu Hingga Tamparan, Netizen Meradang

Dalam putusannya MK menyatakan frase 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri, mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden," kata Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan melalui kanal YouTube MK, Senin, 31 Oktober 2022.

Hakim MK, Arief Hidayat, dalam persidangan menyatakan aturan menteri mundur saat maju sebagai Capres dan Cawapres tidak relevan lagi.

Jabatan menteri atau setingkat menteri menurut Arief termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Cerita Susi ART Ferdy Sambo Beri Keterangan Berbelit-belit di Persidangan, Hakim Tampak Kesal dan Naik Pitam

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah