JURNAL MEDAN - Politikus PKS Mardani Ali Sera menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait para menteri yang maju sebagai Capres dan Cawapres 2024.
Dalam putusan terbaru MK berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu, dinyatakan menteri yang maju Capres dan Cawapres tak perlu mundur.
Para menteri tersebut hanya membutuhkan izin dari Presiden untuk cuti kemudian berkampanye dan melakukan aktivitas politik sebagai Capres dan Cawapres.
Mardani pun meminta para menteri yang maju sebagai Capres dan Cawapres untuk menjadi negarawan.
"Masih menjabat sebagai menteri dan nyapres mestinya bertentangan dgn sikap negarawan. Amanah menteri itu berat," kata Mardani Ali Sera di akun Twitter-nya, Selasa, 1 November 2022.
"Jikapun legal formal ‘dibenarkan’ namun secara moral etika jelas menjadi lemah, karena potensi penyalahgunaan wewenang menjadi terbuka," ujarnya lagi.
Selain itu, putusan MK ini juga berpotensi mengganggu efektivitas pemerintahan.