Bawaslu Terombang-ambing Mengikuti Aturan KPU, Ini Tiga Kelemahan Lembaga Pengawas Pemilu di Mata Pengamat

- 2 November 2022, 11:22 WIB
Bawaslu dinilai memiliki kelemahan dalam pengawasan Pemilu 2024
Bawaslu dinilai memiliki kelemahan dalam pengawasan Pemilu 2024 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII Yayan Hidayat menilai Bawaslu punya kelemahan dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu yang saat ini tengah berlangsung.

Yayan Hidayat menilai peran Bawaslu belum terlalu signifikan dan tidak memiliki kemampuan mengurai kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam keterangan kepada awak media, Yayan mengungkapkan setidaknya terdapat tiga kelemahan Bawaslu periode 2022-2027:

Baca Juga: Pelanggaran Pemilu Kini Bisa Dilaporkan Via Aplikasi SiGapLapor, Bawaslu Jamin Ketersediaan Data dan Informasi

1. Belum memiliki standar pengawasan.

Standar pengawasan adalah hal mendasar yang harus dipenuhi dan bagian dari disiplin organisasi pengawas pemilu.

Tanpa standar pengawasan, Bawaslu akan kesulitan mewujudkan integritas dan profesionalitas kelembagaan.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas memandatkan Bawaslu untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu.

Namun hal ini tak terlihat akibat belum ada alur desain pengawasan yang jelas dan terukur yang dirumuskan oleh Bawaslu periode saat ini.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x