JURNAL MEDAN - Bawaslu akan memetakan potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat negara seperti Menteri.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan para menteri yang maju sebagai Capres dan Cawapres 2024 wajib mendapatkan persetujuan presiden.
Padahal aturan sebelumnya menyatakan jika Menteri ingin maju sebagai Capres dan Cawapres diharuskan mundur.
Baca Juga: Kode Keras Jokowi Dukung Prabowo? Terucap Saat Acara Indo Defence 2022
Sementara beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 disebut-sebut sudah mempersiapkan diri untuk maju sebagai Capres maupun Cawapres 2024.
Sebut saja Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Pariwisata Sandiaga Uno.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pemilu.
Bawaslu, kata dia, melakukan pemetaan potensi kerawanan, baik sebelum atau setelah ada penetapan peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang berkedudukan sebagai Menteri.