Menteri Boleh Maju Capres 2024 Tanpa Mundur, Bawaslu Bakal Petakan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

- 2 November 2022, 16:35 WIB
Foto ilustrasi: Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengunjungi lokasi bencana.
Foto ilustrasi: Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengunjungi lokasi bencana. /Dok Kemensos/

JURNAL MEDAN - Bawaslu akan memetakan potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat negara seperti Menteri.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan para menteri yang maju sebagai Capres dan Cawapres 2024 wajib mendapatkan persetujuan presiden.

Padahal aturan sebelumnya menyatakan jika Menteri ingin maju sebagai Capres dan Cawapres diharuskan mundur.

Baca Juga: Kode Keras Jokowi Dukung Prabowo? Terucap Saat Acara Indo Defence 2022

Sementara beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 disebut-sebut sudah mempersiapkan diri untuk maju sebagai Capres maupun Cawapres 2024.

Sebut saja Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Pariwisata Sandiaga Uno.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pemilu.

Bawaslu, kata dia, melakukan pemetaan potensi kerawanan, baik sebelum atau setelah ada penetapan peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang berkedudukan sebagai Menteri.

Baca Juga: Profil Zhico Nofriandika - Tukiyem, Seleb TikTok yang Viral Usai Pergoki Kekasihnya Selingkuh di Kamar Kos

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x