Kemungkinan besar terdapat potensi tabrakan di lapangan antara sosialisasi visi misi dengan kampanye ajakan memilih. Dan ini terjadi di tengah masyarakat.
Bawaslu, kata Bagja, berencana mengusulkan untuk memasukkan aturan mengenai sosialisasi ke dalam PKPU kampanye.
Apalagi peserta Pemilu seperti parpol sudah ditetapkan di bulan Desember 2022 sementara pencoblosan masih 14 bulan ke depan.
"Jangan sampai tabrakan di lapangan. Kami ingin parpol menikmati sosialisasi dengan baik dan meriah. Jangan sampai karena aturan masa kampanye tidak meriah [...] Saya kira banyak spanduk, yang penting diatur Pemda, jadi Pemilu kita bisa meriah," jelasnya.
Baca Juga: Menteri Boleh Maju Capres 2024 Tanpa Mundur, Bawaslu Bakal Petakan Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Seperti diketahui relawan pendukung capres tertentu sudah bermunculan di lapangan. Para relawan ini tentu akan bergerak memenangkan calon masing-masing.
Ada banyak pesan dan informasi yang akan beredar sehingga Bagja kemudian mewanti-wanti jangan sampai hoaks dan disinformasi yang 'meriah'.
"Yang tidak boleh meriah adalah hoaks. Kalau sampaikan visi misi harus, dipersilakan teman-teman peserta pemilu. Begitu juga aturan saling serang dan fitnah tidak boleh," kata Bagja.***