Diduga Berbohong, Panpel Festival Musik Berdendang Bergoyang Diancam Pasal Berlapis

- 5 November 2022, 14:40 WIB
 Konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan.
Konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan. /Screenshot

JURNAL MEDAN - Kepolisian masih menyelidiki festival musik Berdendang Bergoyang yang ricuh dan mengakibatkan puluhan orang pingsan.

Panpel dan Manajemen festival Berdendang Bergoyang bahkan diancam dengan pasal berlapis.

Pangkal mula masalah adalah jumlah tiket penonton yang dijual melebihi estimasi saat perizinan. Persoalan yang sepertinya selalu terjadi di Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, panitia (Panpel) Berdendang Bergoyang diduga melanggar Pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Link Download Lagu YouTube MP3 Tanpa Aplikasi, Yuk Unduh Pakai MP3Juice: Cepat dan Aman untuk Semua Video

Sebelumnya panpel telah diduga melanggar pasal tentang Kelalaian serta melanggar pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018

"Kepada mereka atau ke pihak manajemen atau penanggung jawab [...] Kami kenakan Pasal dugaan Pasal 360 Ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Komarudin dilansir PMJ News, Sabtu, 5 November 2022.

Alasan lain diterapkannya Pasal terkait Kekarantinaan Kesehatan mengacu pada peraturan Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 yang dikeluarkan awal Oktober saat DKI berstatus PPKM Level 1.

Panpel, kata dia, mengajukan permohonan rekomendasi ke Satgas Covid-19 hanya 5 ribu orang.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x