JURNAL MEDAN - Dinamika verifikasi faktual (verfak) parpol peserta Pemilu 2024 yang dijalani petugas KPU di berbagai daerah Tanah Air menarik untuk dicermati.
Seperti kisah KPU Kabupaten Badung, Bali, yang sampai mengganti istilah verfak menjadi tukang sensus parpol.
Padahal istilah verifikasi faktual maupun verifikasi administrasi (vermin) tertera di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun di Peraturan KPU (PKPU) sebagai panduan tahapan.
"Dinamika di lapangan, ya sekilas cerita-cerita lucu-lucuan saja," kata Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta saat menerima kunjungan Press Tour Jurnalis di kantor KPU Kabupaten Badung, Jumat, 4 November 2022.
Sebetulnya istilah tersebut harus disuarakan secara formal yaitu verifikasi faktual maupun verifikasi administrasi, tetapi nadanya berbeda ketika diterima masyarakat.
"Kalo kami kan bahasanya formal. Jadi tim verifikator KPU begitu ketika kita datangi masyarakat kemudian di pedesaan-pedesaan, kami perkenalkan diri sebagai tim verifikator agar bisa dipahami, tetapi malah kami dicerca dengan pertanyaan, 'apa itu verifikator, apa itu, dan sebagainya'," ujar Wayan menjelaskan.
Mendapat persoalan seperti itu di lapangan, akhirnya petugas KPU berinisiatif untuk mengubah bahasa tim verifikator menjadi petugas sensus parpol.