JURNAL MEDAN - KPU RI akan segera menindaklanjuti putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan 5 parpol terkait tahapan verifikasi administrasi (Vermin) calon peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Bawaslu sebagaimana yang tertera di Pasal 462 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan," demikian keterangan Idham Holik kepada wartawan, Jumat, 4 November 2024.
Sebelumya, Bawaslu mengabulkan gugatan 5 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Dengan kata lain, parpol tersebut telah dinyatakan gagal dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual.
Adapun kelima parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia.
Dampak putusan tersebut adalah berita acara (BA) KPU dibatalkan terkait hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut.