Misalnya, masing-masing parpol memiliki mekanisme yang berbeda-beda dalam hal pemenuhan syarat administrasinya dan cakupannya.
"Dalam artian berapa jumlahnya, lalu sebarannya berapa kabupaten, di berapa provinsi. Nah, ini kan masing-masing beda-beda [...] Dengan beban kerja seperti itu, KPU perlu waktu berapa untuk verifikasi administrasi," jelas Hasyim.
Sebagai informasi, Bawaslu mengabulkan gugatan 5 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di tahapan verifikasi administrasi.
Dengan kata lain, parpol tersebut telah dinyatakan gagal dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual.
Adapun kelima parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia.
Dampak putusan Bawaslu adalah berita acara (BA) KPU dibatalkan terkait hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut.
Bawaslu pun memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menebitkan berita acara perbaikan.
Bawaslu juga memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon (5 parpol) untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam.***