KPU RI Jelaskan Proses Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ada Masa Perbaikan 10-23 November 2022

- 5 November 2022, 21:17 WIB
Pimpinan KPU RI berdiskusi dengan para jurnalis dalam rangkaian Press Tour 2022 di Kuta, Bali, 4 November 2022. (kiri ke kanan) Anggota KPU RI August Mellasz, Parsadaan Harahap, Hasyim Asy'ari, dan Yulianto Sudrajat.
Pimpinan KPU RI berdiskusi dengan para jurnalis dalam rangkaian Press Tour 2022 di Kuta, Bali, 4 November 2022. (kiri ke kanan) Anggota KPU RI August Mellasz, Parsadaan Harahap, Hasyim Asy'ari, dan Yulianto Sudrajat. /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan proses verifikasi faktual (Verfak) yang sedang dijalani 9 parpol calon peserta Pemilu 2024.

Saat ini verfak tahap pertama sudah selesai dilaksanakan KPU yang berlangsung pada 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022.

Usai verfak tahap pertama tersebut, KPU Kabupaten/kota saat ini sedang dalam proses melaporkan kepada KPU pusat dengan cara meng-upload hasil verfak di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga: Sinopsis Film Race (2016) di Bioskop Trans TV Malam Ini, Kisah Legenda Atlet Berkulit Hitam, Jesse Owens

Nantinya, laporan tersebut akan direkap oleh KPU provinsi secara berjenjang kemudian dilaporkan ke KPU pusat.

"Insya Allah KPU pusat nanti sekitar tanggal 8 November 2022 akan melakukan rapat pleno untuk membuat kesimpulan hasil verfak di tingkat kabupaten/kota itu," kata Hasyim Asy'ari saat Press Tour Jurnalis di kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu, 5 November 2022.

Setelah pleno KPU akan menetapkan apakah parpol tersebut berstatus memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Bagi parpol yang berstatus TMS, maka sesuai aturan masih ada tahapan perbaikan Verfak yang berlangsung pada tanggal 10-23 November 2022.

Baca Juga: Profil Rey Mbayang Suami Dinda Haw yang Dikaitkan dengan Video Syur Artis Alim Inisial R

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x