KPU RI Jelaskan Proses Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ada Masa Perbaikan 10-23 November 2022

- 5 November 2022, 21:17 WIB
Pimpinan KPU RI berdiskusi dengan para jurnalis dalam rangkaian Press Tour 2022 di Kuta, Bali, 4 November 2022. (kiri ke kanan) Anggota KPU RI August Mellasz, Parsadaan Harahap, Hasyim Asy'ari, dan Yulianto Sudrajat.
Pimpinan KPU RI berdiskusi dengan para jurnalis dalam rangkaian Press Tour 2022 di Kuta, Bali, 4 November 2022. (kiri ke kanan) Anggota KPU RI August Mellasz, Parsadaan Harahap, Hasyim Asy'ari, dan Yulianto Sudrajat. /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

"Perbaikan nanti di daerah mana? Berapa jumlah anggota yang harus diperbaiki? Nanti akan ada kesempatan untuk perbaikan yang dilakukan oleh DPP (Dewan Pimpinan Pusat) parpol yang dilakukan dengan cara menginput lagi data yang diperbaiki itu," jelas Hasyim.

Ketua KPU RI mengatakan keanggotaan verfak levelnya di tingkat kabupaten/kota hingga akhirnya nanti KPU menetapkan secara resmi parpol peserta Pemilu 2024.

"Dan nanti sampai pada akhirnya dengan 14 Desember 2022. Berdasarkan laporan hasil verfak KPU akan menetapkan parpol yang MS sebagai peserta Pemilu 2024," pungkas Hasyim.

Sebagai informasi, KPU RI melakukan verifikasi faktual terhadap 9 parpol calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Resmi! Daftar Perolehan Medali Porprovsu XI 2022 : Kota Medan Juara Umum, Tapteng dan Sibolga Terpuruk

Adapun ke-9 parpol tersebut adalah Perindo, PKN, PSI, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Garuda.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x