KPU Bantah Wacana Penyeragaman Masa Jabatan KPU Daerah di Tahun 2023 Bertujuan Politis, Begini Penjelasannya

- 7 November 2022, 16:36 WIB
Foto ilustrasi: Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memantau Sipol di help desk KPU RI
Foto ilustrasi: Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memantau Sipol di help desk KPU RI /Humas Bawaslu

Pertama, kata dia, proses rekrutmen dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk KPU RI. 

Kedua, terdapat kriteria calon komisioner, yakni netral, bukan anggota partai politik, dan profesional.

Ketiga, profesionalitas calon komisioner tentu dilihat dari kompetensi pengetahuan dan pengalamannya. 

"Ketika mendaftar kan ada poin-poin penilaian, ada kredit poinnya. Jadi, saya kira apabila ada pandangan politisasi, itu berlebihan," kata Hasyim. 

Hasyim menambahkan, penyeragaman masa jabatan komisioner KPU daerah ini diperlukan untuk memperlancar proses pemilu di daerah.

Baca Juga: Kesempatan Unggah Data 1x24 Jam, KPU Pelajari Putusan Bawaslu Terkait Gugatan 5 Parpol di Tahapan Vermin

Sebab, selama ini jabatan komisioner di tiap daerah berbeda-beda. Bahkan, ada komisioner KPU daerah yang masa jabatannya habis tepat di hari pemungutan suara. 

"Ada yang hari pencoblosannya diselenggarakan komisioner KPU lama, lalu saat rekapitulasi suara sudah diselenggarakan oleh komisioner KPU baru. Itu kan tidak ideal sama sekali," ujarnya.

Wacana penyeragaman masa jabatan komisioner KPU daerah ini muncul dalam konsinyering pembahasan Perppu UU Pemilu pekan lalu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan saat konsinyering pertama, DPR sepakat merevisi Perppu UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu karena penambahan DOB dan tambahan kursi di Papua.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x