KPU Bantah Wacana Penyeragaman Masa Jabatan KPU Daerah di Tahun 2023 Bertujuan Politis, Begini Penjelasannya

- 7 November 2022, 16:36 WIB
Foto ilustrasi: Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memantau Sipol di help desk KPU RI
Foto ilustrasi: Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memantau Sipol di help desk KPU RI /Humas Bawaslu

Baca Juga: KOCAK! KPU Badung Sampai Ganti Istilah Petugas Verifikator Dengan Tukang Sensus Parpol Saat Verfak

"Namun pembicaraan berkembang (karena) ada usulan baru terkait penataan keserentakan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten/Kota," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan Perppu seharusnya terkait dengan kepentingan dan kegentingan yang memaksa.

Ninis, sapaan akrabnya, mengatakan pemerintah harus benar-benar melihat kegentingan Perppu sehingga muncul sebagai jalan keluar.

Soal Dapil DOB, misalnya, merupakan salah satu fungsi Perppu karena UU Pemilu mengunci Dapil di dalam lampiran.

Baca Juga: KPU RI Jelaskan Proses Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Ada Masa Perbaikan 10-23 November 2022

"Sehingga ketika ada DOB perlu ada jalan keluarnya," kata Ninis kepada wartawan, Senin, 7 November 2022.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x