Baca Juga: KOCAK! KPU Badung Sampai Ganti Istilah Petugas Verifikator Dengan Tukang Sensus Parpol Saat Verfak
"Namun pembicaraan berkembang (karena) ada usulan baru terkait penataan keserentakan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten/Kota," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan Perppu seharusnya terkait dengan kepentingan dan kegentingan yang memaksa.
Ninis, sapaan akrabnya, mengatakan pemerintah harus benar-benar melihat kegentingan Perppu sehingga muncul sebagai jalan keluar.
Soal Dapil DOB, misalnya, merupakan salah satu fungsi Perppu karena UU Pemilu mengunci Dapil di dalam lampiran.
"Sehingga ketika ada DOB perlu ada jalan keluarnya," kata Ninis kepada wartawan, Senin, 7 November 2022.***