"KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti KPU layani kepada kelima parpol tersebut," jelas Idham.
Sebagai informasi, Bawaslu sebelumnya mengabulkan gugatan 5 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di tahapan verifikasi administrasi.
Dengan kata lain, parpol tersebut telah dinyatakan gagal dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual.
Tetapi, dampak putusan Bawaslu adalah berita acara (BA) KPU dibatalkan terkait hasil rekapitulasi vermin yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut.
Bawaslu pun memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menebitkan berita acara (BA) perbaikan.
Bawaslu juga memerintahkan termohon (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada pemohon (5 parpol) melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam.***