Lagi, KPU Gelar Sosialisasi Sipol Untuk Vermin Perbaikan 5 Parpol yang Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

- 7 November 2022, 20:24 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

"KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti KPU layani kepada kelima parpol tersebut," jelas Idham.

Sebagai informasi, Bawaslu sebelumnya mengabulkan gugatan 5 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di tahapan verifikasi administrasi.

Dengan kata lain, parpol tersebut telah dinyatakan gagal dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual.

Tetapi, dampak putusan Bawaslu adalah berita acara (BA) KPU dibatalkan terkait hasil rekapitulasi vermin yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut.

Baca Juga: Hari Ini KAI Jual Tiket Natal dan Tahun Baru 2022, Ingat! Pelanggan Jarak Jauh Sudah Harus Vaksin Booster

Bawaslu pun memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menebitkan berita acara (BA) perbaikan.

Bawaslu juga memerintahkan termohon (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada pemohon (5 parpol) melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x