Lagi, KPU Gelar Sosialisasi Sipol Untuk Vermin Perbaikan 5 Parpol yang Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

- 7 November 2022, 20:24 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU RI kembali menggelar sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk Verifikasi Administrasi (vermin) 5 parpol yang akan melakukan perbaikan.

Pembukaan akses Sipol tersebut akan dilakukan pada Rabu 9 November 2022. Berdasarkan putusan Bawaslu, akses Sipol akan dibuka selama 24 jam.

Dengan demikian, 5 parpol tersebut harus benar-benar serius berkoordinasi dengan jajarannya hingga di daerah-daerah agar Vermin perbaikan melalui Sipol berjalan lancar.

Baca Juga: Setelah Pemilu 2024, KPU Bakal Hibahkan Rantis Maung ke Instansi Lain, Itu Pun Kalau Jadi Dibeli Tahun Depan

"Malam ini KPU adakan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik," kata Idham Holik kepada wartawan, Senin, 7 November 2022.

Idham menegaskan KPU akan bertindak sesuai dengan putusan Bawaslu sebagaimana yang tertera di Pasal 462 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal itu disebutkan, "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan."

Adapun kelima parpol yang akan melakukan vermin perbaikan adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia.

Baca Juga: KPU Bantah Wacana Penyeragaman Masa Jabatan KPU Daerah di Tahun 2023 Bertujuan Politis, Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x