JURNAL MEDAN - Dewan Pers menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri terkait perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum tentang penyalahgunaan profesi wartawan.
PKS ini merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Polri yang bertujuan meminimalisir kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
PKS antara Dewan Pers - Polri ditandatangani Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.
Arif Zulkifli mengatakan PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.
PKS ini juga mengatur tentang Polri yang jika menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers.