Dewan Pers - Polri Teken Kerjasama Hindari Kriminalisasi Jurnalis dan Penyalahgunaan Profesi Wartawan

- 11 November 2022, 09:50 WIB
Perjanjian Kerja Sama Antara Dewan Pers dan Kepolisian Hindari Kriminalisasi Jurnalis
Perjanjian Kerja Sama Antara Dewan Pers dan Kepolisian Hindari Kriminalisasi Jurnalis /Antara foto/

Tujuan koordinasi ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

"Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers," ujar Arif.

Baca Juga: ICPW Minta Kapolri Bertindak Tangani Konflik Internal, Fitnah Upeti Tambang Terhadap Kabareskrim Menjadi Bukti

Sebaliknya jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kalau iya karya jurnalistik mungkin ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis, yaitu minta maaf, memuat hak jawab bahkan sampai tahap tertentu mungkin meng-'take down' (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers," pungkas Arif.

Setelah PKS ini Dewan Pers maupun Kepolisian akan melakukan sosialisasi bersama dengan pelatihan ke satuan polisi di wilayah yang secara teknis dilakukan Lemdiklat Polri.

Sosialisasi dilakukan dengan memasukkan elemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik dalam pelatihan kepada para penyidik.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x