JURNAL MEDAN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pencatutan NIK KTP elektronik warga oleh partai politik (parpol) memiliki implikasi teknis dan hukum.
"Sehingga kalau ada pencatutan, itu tentu menjadi problem karena hak asasi mereka digunakan tanpa izin. Tentu itu jadi masalah terkait partisipasi warga negara dalam penyelenggaran pemilu," kata Komisioner Komnas HAM Hairiansyah kepada wartawan, Kamis, 10 November 2022.
Menurut dia, hal-hal seperti pemalsuan tanda tangan, pemalsuan surat identitas diri, atau penggunaan KTP warga tanpa izin pasti menimbulkan persoalan rumit karena menyangkut data.
Seperti diketahui pencatutan NIK ini dilakukan parpol dengan memasukkan identitas KTP elektronik warga tanpa izin sebagai anggotanya di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sipol adalah sebuah platform digital yang digunakan KPU untuk memudahkan parpol mengirimkan dokumen syarat pendaftaran peserta Pemilu 2024.
KPU RI sebenarnya sudah meminta parpol bergerak cepat menghapus NIK dan nama warga yang dicatut saat tahapan verifikasi administrasi.
Tetapi, pencatutan nama warga kembali ditemukan saat tahapan verifikasi faktual keanggotaan yang dilakukan terhadap 9 parpol calon peserta Pemilu 2024.