Tilang Manual Bisa Berlaku Untuk Balap Liar, Knalpot Bising, dan Pengemudi Ugal-ugalan

- 12 November 2022, 13:38 WIB
Tilang manual bisa berlaku terhadap beberapa hal
Tilang manual bisa berlaku terhadap beberapa hal /Dok. Humas Polres Pemalang

JURNAL MEDAN - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan sanksi tilang manual bisa diberlakukan untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Tilang manual tersebut sebagai langkah preventif seperti potensi pelanggaran dan kecelakaan oleh balap liar, knalpot bising, dan ugal-ugalan.

Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengatakan hal tersebut pada Jumat 11 November 2022.

"Kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual," kata Kompol Edy Purwanto dilansir PMJ News, Sabtu, 12 November 2022.

Baca Juga: Sinopsis Yehh Jadu Hai Jinn Ka Hari Ini 12 November 2022: Setahun Berpisah dari Roshni, Aman jadi Pria Nakal

Seperti diketahui pelanggaran balap liar, knalpot bising, dan mengemudi secara ugal-ugalan terbukti telah meresahkan masyarakat di samping risiko kecelakaan.

Namun sejak tilang manual ditiadakan, pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, ternyata masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE.

Saat ini terdapat 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar lalu lintas di Jakarta.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x