Sipol Tak Bisa Lagi Menjadi Kambing Hitam, Malah Jadi Alat Uji Modernisasi Parpol Peserta Pemilu 2024

- 11 November 2022, 17:26 WIB
Diskusi Media 'Verifikasi Partai Politik: Identifikasi Peluang Modernisasi Parpol' di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 11 November 2022. Foto: (kiri ke kanan) Direktur Eksekutif Dignity Indonesia Jefry Ardiansyah, Jurnalis Kompas Iqbal Basyari, Jurnalis RMOL Achmad Satrio Yudhantoko
Diskusi Media 'Verifikasi Partai Politik: Identifikasi Peluang Modernisasi Parpol' di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 11 November 2022. Foto: (kiri ke kanan) Direktur Eksekutif Dignity Indonesia Jefry Ardiansyah, Jurnalis Kompas Iqbal Basyari, Jurnalis RMOL Achmad Satrio Yudhantoko /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 tidak bisa lagi menjadi kambing hitam.

Sipol, dalam penggunaannya memang tidak wajib, tapi faktanya semua tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 mau tidak mau harus dibawa ke dalam platform tersebut.

Direktur eksekutif Dignity Indonesia Jefry Ardiansyah menilai Sipol dalam proses pendaftaran tidak akan menjadi masalah ketika diwajibkan.

Baca Juga: RESMI, Indonesia Kini Punya 37 Provinsi, Ini Daftar Lengkapnya Disertai 3 Provinsi Baru di Papua

"Kalau dalam metode pendaftaran tidak persoalan ketika Sipol diwajibkan. Ini bukan syarat," kata Jefry Ardiansyah dalam diskusi media bertajuk 'Verifikasi Partai Politik: Indentifikasi Peluang Modernisasi Partai Politik' di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 11 November 2022.

Menurut Jefry, aspek terpenting Sipol adalah ketika semua data yang terdapat di dalam platform tersebut kemudian dilakukan verifikasi, baik administrasi maupun faktual.

Namun ia berharap KPU tidak saklek, dalam artian penyelenggara tidak keras kepala dalam memaksakan Sipol karena kuncinya justru saat pembuktian data.

"Jadi KPU itu jangan saklek juga karena kunci di fase pendaftaran itu adalah ketika data di Sipol itu diverifikasi," ujarnya.

Baca Juga: Papua Kini Jadi 5 Provinsi, Komnas HAM Berharap Pelayanan Pemerintah ke Masyarakat Lebih Baik

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x