Nasib 5 Parpol Menang Gugatan Sengketa Verifikasi Administrasi di Bawaslu Diputuskan Akhir Pekan Ini

- 15 November 2022, 14:36 WIB
Suasana sidang sengketa Pemilu di Bawaslu RI
Suasana sidang sengketa Pemilu di Bawaslu RI /Humas Bawaslu RI

Sebagai informasi, nasib 5 parpol ini merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan 5 parpol terkait tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Cara menindaklanjuti putusan ini tertera di Pasal 462 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan."

Bawaslu mengabulkan gugatan 5 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi administrasi oleh Bawaslu.

Dengan kata lain, parpol tersebut sebenarnya telah dinyatakan gagal dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual.

Baca Juga: 9 Cara Daftar Menjadi Badan Ad Hoc PPS dan PPK Via Platform SIAKBA, Tak Ada Lagi Penumpukan Dokumen di KPU

Namun dampak putusan Bawaslu adalah berita acara (BA) KPU dibatalkan terkait hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada pemohon (5 parpol) melakukan penyampaian dokumen perbaikan melalui Sipol.

Selain itu, KPU RI juga menyiapkan sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk vermin 5 parpol yang melakukan perbaikan.

Pembukaan akses Sipol dilakukan pada Rabu 9 November 2022. Berdasarkan putusan Bawaslu, akses Sipol akan dibuka selama 24 jam.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x