9 Cara Daftar Menjadi Badan Ad Hoc PPS dan PPK Via Platform SIAKBA, Tak Ada Lagi Penumpukan Dokumen di KPU

- 13 November 2022, 22:36 WIB
Penampilan platform SIAKBA yang saat ini masih melakukan uji coba. SIAKBA digunakan sebagai solusi teknologi untuk pendataan jajaran KPU
Penampilan platform SIAKBA yang saat ini masih melakukan uji coba. SIAKBA digunakan sebagai solusi teknologi untuk pendataan jajaran KPU /Screenshot

JURNAL MEDAN - KPU seluruh Indonesia akan memulai proses rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Proses rekrutmen dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Ini sesuai kebijakan less paper policy KPU seiring era transformasi digital.

Seluruh berkas persyaratan dan cara daftar harus diupload melalui SIAKBA pada masa pendaftaran tanggal 16 November 2022 untuk PPK dan 29 November 2022 bagi PPS.

Baca Juga: DKPP Periksa Anggota KPU Labuhanbatu Utara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terlibat di Parpol, Jadi Timses, dll

Jika link SIAKBA (https://siakba.kpu.go.id/) diakses saat ini, maka anda akan melihat platform ini sedang melakukan uji coba.

Sementara itu, KPU kabupaten/kota sudah mendapatkan arahan untuk melakukan sosialisasi pembentukan badan ad hoc.

Arahan tersebut meliputi; persyaratan badan ad hoc, dokumen administrasi persyaratan, dan tahapan pembentukan badan ad hoc.

Selain itu, perlu disosialisasikan tugas, dan kewajiban serta wewenang badan ad hoc, hak sebagai badan ad hoc serta penggunaan aplikasi SIAKBA dalam proses rekrutmen PPK dan PPS.

Baca Juga: KPU Sulteng Bentuk Media Center Distribusi Informasi Pemilu, Tak Sekedar Mengetahui, Tapi Memahami

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x