Nasib 5 Parpol Menang Gugatan Sengketa Verifikasi Administrasi di Bawaslu Diputuskan Akhir Pekan Ini

- 15 November 2022, 14:36 WIB
Suasana sidang sengketa Pemilu di Bawaslu RI
Suasana sidang sengketa Pemilu di Bawaslu RI /Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - Akhir pekan ini KPU RI akan memutuskan nasib 5 Parpol yang menjalani Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan sesuai putusan Bawaslu terkait sengketa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 460 Tahun 2022 yang diteken pada 8 November 2022, nasib 5 Parpol tersebut diumumkan pada Jumat, 18 November 2022. Apakah lanjut atau tidak?

Adapun kelima Parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.

Baca Juga: Diduga Jadi Tim Sukses Pilgub dan Pilpres, DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara

"Pengumuman hasil verifikasi administrasi tanggal 18 November 2022," demikian keterangan yang tertera di dalam Keputusan KPU RI Nomor 460 Tahun 2022.

Jika seandainya kelima parpol tersebut dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan alias memenuhi syarat (MS), maka selanjutnya akan menjalani tahapan verifikasi faktual (Verfak) yang dimulai 19 November 2022.

Verfak dilakukan berjenjang mulai dari pusat ke daerah. Pada tanggal 19 November langsung dilakukan penentuan sampel Verfak yang dilakukan oleh KPU.

Sebaliknya jika kelima parpol itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka perjalanan parpol tersebut berhenti sampai di sana.

Baca Juga: Parpol Ngeluh Metode Sampling Krejcie-Morgan Saat Verfak, Begini Penjelasan KPU dan Bawaslu

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x