Untuk mendukung kerja teknis PPK dan PPS, KPU kabupaten/kota juga akan membentuk Sekretariat PPK yang merupakan aparat pemerintah yang ada di tingkat kecamatan.
Berikut ini cara daftar dan bikin akun PPK:
1. Akses laman SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/
2. Tekan login lanjutkan dengan membuat akun daftar. Isi nama, email, NIK dan password;
3. Tunggu notifikasi di email yang sudah didaftarkan untuk mengaktifkan akun pendaftaran
4. Login di laman SIAKBA melalui akun yang sudah didaftarkan dengan memasukkan email dan password;
5. Pilih jenis seleksi badan ad hoc yang diinginkan, pilih PPK atau PPS;
6. Kemudian isi biodata dan riwayat hidup secara lengkap. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi, silahkan isi dengan garis datar. Kolom dengan bintang merah wajib diisi;
7. Jika sudah selesai mengisi biodata, klik "simpan dan lanjutkan";