Ini Syarat, Cara Daftar, dan Bikin Akun di SIAKBA Untuk Jadi PPK dan PPS di Pemilu 2024

- 21 November 2022, 13:30 WIB
Ini Syarat, Cara Daftar, dan Bikin Akun di SIAKBA Untuk Jadi PPK dan PPS di Pemilu 2024
Ini Syarat, Cara Daftar, dan Bikin Akun di SIAKBA Untuk Jadi PPK dan PPS di Pemilu 2024 /Screenshot

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

Baca Juga: Sumut Juara Umum, Pesan Ketum LASQI di Duta Qasidah Nasional 2022: Jangan Kalah dengan K-Pop, Rock, Lagu Barat

d. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;

e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang
dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

f. Daftar Riwayat Hidup;

g. Pas Foto Berwarna 3x4.

Perlu diketahui bahwa kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x