Calon PPK dan PPS Segera Lapor Jika Nama Dicatut Parpol, KPU: Laman Info Pemilu Sediakan Fitur Pengaduan

- 22 November 2022, 01:03 WIB
Tampilan website Info Pemilu milik KPU yang digunakan untuk mengecek nama dan NIK seseorang dalam keanggotaan parpol
Tampilan website Info Pemilu milik KPU yang digunakan untuk mengecek nama dan NIK seseorang dalam keanggotaan parpol /Info Pemilu KPU RI

Jika terbukti nama pelapor dicatut oleh parpol, maka KPU RI akan menghapus namanya dari data keanggotaan partai dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Setelah itu baru pelapor sudah bisa mendaftar sebagai calon anggota PPK maupun PPS. 

Masyarakat bisa membuat laporan pengaduan terkait pencatutan nama ini hingga 13 Desember 2022, tepat sehari sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Adapun cara untuk mengecek apakah nama diacatut partai atau tidak, bisa dilakukan dengan memasukkan nomor NIK di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. 

Baca Juga: Ini Syarat, Cara Daftar, dan Bikin Akun di SIAKBA Untuk Jadi PPK dan PPS di Pemilu 2024

Sebagai informasi, pendaftaran PPK telah dimulai pada 20 November 2022 dan berlangsung hingga 16 Desember 2022.

Sedangkan pendaftaran PPS dimulai pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023. 

KPU RI merekrut total 278 ribu lebih petugas PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.

Jumlah PPK sebanyak 36.330 orang atau tiga orang per kecamatan seluruh Indonesia, sedangkan PPS sebanyak 251.295 atau lima orang per desa/kelurahan. 

Baca Juga: INFID: Rekrutmen PPS dan PPK Harus Setia Terhadap PBNU, Loh Apa Maksudnya ya?

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x