Calon PPK dan PPS Segera Lapor Jika Nama Dicatut Parpol, KPU: Laman Info Pemilu Sediakan Fitur Pengaduan

- 22 November 2022, 01:03 WIB
Tampilan website Info Pemilu milik KPU yang digunakan untuk mengecek nama dan NIK seseorang dalam keanggotaan parpol
Tampilan website Info Pemilu milik KPU yang digunakan untuk mengecek nama dan NIK seseorang dalam keanggotaan parpol /Info Pemilu KPU RI

Bagi masyarakat yang berminat menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024 bisa mendaftar melalui laman Siakba.KPU.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU kabupaten/kota. 

Adapun masa kerja PPK dimulai tanggal 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Sementara masa kerja PPS mulai 17 Januari sampai 4 April 2024.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x