Bagi masyarakat yang berminat menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024 bisa mendaftar melalui laman Siakba.KPU.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU kabupaten/kota.
Adapun masa kerja PPK dimulai tanggal 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Sementara masa kerja PPS mulai 17 Januari sampai 4 April 2024.***