JURNAL MEDAN - Masa-masa menjelang pencoblosan di setiap penyelenggaraan Pemilu disebut-sebut sebagai masa tidak tenang bagi pengawas Pemilu.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang menyebut tiga hari jelang pemungutan suara atau yang kerap disebut sebagai masa tenang, justru menjadi masa tidak tenang bagi pengawas pemilu.
Alasan masa tenang menjadi tidak tenang bagi Bawaslu karena di masa-masa tersebut banyak terjadi pelanggaran.
"Bagi kami (Bawaslu), masa tenang justru menjadi masa tidak tenang," kata Rahmat Bagja di Jakarta awal pekan ini.
Masa tenang sekaligus menjadi pertaruhan bagi peserta pemilu maupun Bawaslu sehingga berpotensi banyak terjadi pelanggaran menabrak aturan yang ada.
Selain masa tenang yang berpotensi menimbulkan berbagai pelanggaran, Bagja juga menjelaskan permasalahan daftar pemilih.
Ia mencontohkan alih status TNI/Polri yang sudah pensiun, menjadi warga sipil, yang berarti memiliki hak untuk memilih dalam pemilu.
Baca Juga: Cara Bikin Akun SIAKBA Untuk Jadi PPK dan PPS Pemilu 2024, Lengkap Dengan Syarat Dokumen