Cara Bikin Akun SIAKBA Untuk Jadi PPK dan PPS Pemilu 2024, Lengkap Dengan Syarat Dokumen

- 23 November 2022, 12:02 WIB
 Ilustrasi - Segera login ke siakba.kpu.go.id untuk daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 secara online.
Ilustrasi - Segera login ke siakba.kpu.go.id untuk daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 secara online. /Dok. KPU RI/

JURNAL MEDAN - KPU RI membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 mulai 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022.

Pendaftaran PPK dilakukan online melalui platform Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Setelah PPK, KPU akan melanjutkan dengan pendaftaran PPS yang dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Baca Juga: KPU Jalin Sinergi dengan Kemenkumham, Kominfo, dan LKPP Melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman

Sebagai informasi, jumlah PPK yang akan direkrut KPU sebanyak 36.330 orang, sedangkan jumlah PPS yang akan direkrut sebanyak 251.295 orang.

Masa kerja PPK dimulai pada tanggal 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024, sedangkan masa kerja PPS dimulai tanggal 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

KPU juga membuka helpdesk pendaftaran PPS dan PPK untuk pendaftar yang membutuhkan bantuan di kantor KPU se kabupaten di seluruh Indonesia.

Untuk mendukung kerja teknis PPK dan PPS, KPU kabupaten/kota juga akan membentuk Sekretariat PPK yang merupakan aparat pemerintah yang ada di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Belum Masa Kampanye, Baliho Tak Bisa Ditindak, Bawaslu Koordinasi Pemda Hingga BUMN untuk Pembersihan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x