Bawaslu Ingatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Dilarang Keras Jadi Tim Kampanye Pemilu

- 24 November 2022, 18:02 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

"Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah," jelas Totok.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah