JURNAL MEDAN - Kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang jadi tim kampanye Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan aturan ini tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut berbunyi, "Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa."
Berdasarkan prinsip, jabatan perangkat desa, kepala desa seharusnya mengayomi bagi semua pihak.
Salah satu kasus kepala desa di Mojokerto, Provinsi Jawa Timur yang menjadi kepala daerah saat tahapan Pemilu 2019. Kasus ini berujung pada pidana kurungan penjara.
"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah," ujarnya saat membacakan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.
Larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan sebelumnya dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.