Lawan Hoaks di Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Ditantang Bikin Transparansi Kampanye Kandidat di Media Sosial

- 30 November 2022, 19:59 WIB
Ilustrasi hoaks yang mengotori media sosial dan aliran informasi
Ilustrasi hoaks yang mengotori media sosial dan aliran informasi /Instagram

JURNAL MEDAN - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Mahardhika meminta KPU dan Bawaslu menciptakan mekanisme tranparansi kampanye di media sosial untuk melawan hoaks.

KPU RI maupun Bawaslu RI seharusnya bisa membuat aturan yang memungkinkan transparansi dari setiap gerak kampanye kandidat, khususnya di jagat maya.

Menurut Mahardhika, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dianggap kurang adaptif terhadap perkembangan digital, khususnya terkait hoaks dan disinformasi pemilu.

Baca Juga: Lagi-lagi Ganjar, Musra Relawan Jokowi di Asia Timur Pilih Ganjar Pranowo Sebagai Capres Terpopuler

Maka turunan di Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) harus mengakomodasi kampanye yang transparan tersebut.

"Kalau ada landasan hukum kuat di PKPU atau Perbawaslu, koordinasi dan komunikasi semua pihak bisa berjalan baik, kemudian akuntabilitasnya bisa kita jaga," kata Mahardhika dalam diskusi online, Rabu, 30 November 2022.

Mahardika menceritakan pengalaman di Pemilu 2019 saat semua pihak menyuarakan kolaborasi, tapi ketika kolaborasi dijalankan tanpa landasan hukum kuat, hasilnya tak maksimal.

"Apa yang dihasilkan kolaborasi itu kadang tidak mengikat satu sama lain," ujarnya.

Baca Juga: Eks Koruptor Boleh Maju Caleg 5 Tahun Usai Bebas Penjara, KPU Konsultasi ke Presiden dan DPR: DPD Termasuk?

Tantangan besar lainnya melawan hoaks dan disinformasi adalah kesulitan menjangkau dalang/otak di balik produksi berita atau kampanye hitam.

Transparansi dan akuntabilitas kampanye menurut Mahardhika bisa menjadi solusi agar pengawasan dan pemantauan hoaks/disinformasi lebih baik.

Adapun pihak-pihak yang dituntut menjalankan transparansi dan akuntabilitas dimulai dari penyelenggara, platform, hingga peserta atau kandidat di Pemilu 2024.

"Kita agak susah menjangkau, siapa sih mastermind penyebaran disinformasi seperti ini," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Sumber Dana Lembaga Survei Terakreditasi KPU Harus Jelas, Bagaimana Jika Tidak Terakreditasi?

Mahardika melihat iklan-iklan di media sosial, termasuk iklan yang bermuatan disinformasi, sebenarnya bisa dibuka dalam berbagai aspek.

"Siapa yang memasang iklan di media sosial, afiliasinya dengan kandidat seperti apa, kita bisa mengawasi iklan di medsos itu," ujar Mahardhika.

Namun untuk melakukan pengawasan dan pemantauan membutuhkan sinergi yang kuat lintas elemen.

Masalah muncul ketika masing-masing pihak masih saja bergerak sendiri-sendiri tanpa ada sinergi yang kuat melawan hoaks dan disinformasi.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x