Enam parpol itu adalah Partai Republik, Republiku Indonesia, Parsindo, Prima, PKPI, dan Republik Satu.
Lima parpol kemudian menggugat keputusan KPU RI ke Bawaslu pada akhir Oktober 2022. Hanya Partai Republik Satu yang tidak ikut menggugat.
Hasilnya, Bawaslu RI memenangkan gugatan kelima parpol tersebut dan memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi ulang.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi ulang, KPU mengumumkan hasilnya pada 18 Oktober dengan keputusan kelima parpol tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu.
Baca Juga: Audiensi dengan FISIP UNPAD, KPU Ajak Mahasiswa Jadi Anggota KPPS di Pemilu 2024 Melalui MBKM
Tak parah arang, sejumlah parpol kembali mengajukan gugatan kembali ke Bawaslu, tapi ditolak karena objek perkaranya sudah pernah disidangkan.
Inilah yang menjadi alasan parpol tersebut melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta sebagai langkah hukum terakhir untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
Juru Bicara DPP Prima Farhan Abdillah Dalimunthe mengaku optimistis partainya akan memenangkan gugatan itu di PTUN Jakarta.
Pasalnya, dalam berkas gugatan, pihaknya melampirkan banyak bukti bahwa proses verifikasi administrasi oleh KPU.
Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Pastikan PPK dan PPS Direkrut Memenuhi Syarat Peraturan dan Perundang-undangan