Bawaslu Minta KPU Pastikan PPK dan PPS Direkrut Memenuhi Syarat Peraturan dan Perundang-undangan

- 25 November 2022, 13:35 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kanan) menyatakan akan mengawasi Buzzer selama tahapan hingga kampanye Pemilu 2024
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kanan) menyatakan akan mengawasi Buzzer selama tahapan hingga kampanye Pemilu 2024 /Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - Bawaslu meminta KPU memastikan PPK dan PPS yang direkrut memenuhi syarat peraturan dan perundang-undangan.

Dalam surat imbauan yang diterbitkan pada Jumat 25 November 2022, Bawaslu mengimbau KPU untuk memerhatikan beberapa hal dalam pembentukan Badan Adhoc.

Seperti diketahui saat ini KPU sedang dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa.

Baca Juga: DKPP Ingatkan KPU Rekrutmen PPK dan PPS Secara Profesional: PNS, Anggota Parpol dan Perangkat Desa Dilarang

Bawaslu meminta dalam pelaksanaan perekrutan agar KPU melakukan pencegahan terhadap berbagai kerawanan dan pelanggaran selama proses berlangsung.

KPU juga diminta untuk menghimbau seluruh jajaran struktur dibawahnya sampai tingkat kabupaten/kota untuk memerhatikan beberapa hal.

Adapun imbauan tersebut sebagai berikut:

Pertama, Bawaslu mengimbau KPU agar memerhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, keadilan, dan kemandirian calon yang ikut mendaftar rekrutmen yang diselenggarakan.

Baca Juga: Kepincut Filosofi Der Panzer, Anggota KPU RI August Mellasz Jagokan Jerman Juara Piala Dunia 2022

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x