JURNAL MEDAN - Bawaslu meminta KPU memastikan PPK dan PPS yang direkrut memenuhi syarat peraturan dan perundang-undangan.
Dalam surat imbauan yang diterbitkan pada Jumat 25 November 2022, Bawaslu mengimbau KPU untuk memerhatikan beberapa hal dalam pembentukan Badan Adhoc.
Seperti diketahui saat ini KPU sedang dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa.
Bawaslu meminta dalam pelaksanaan perekrutan agar KPU melakukan pencegahan terhadap berbagai kerawanan dan pelanggaran selama proses berlangsung.
KPU juga diminta untuk menghimbau seluruh jajaran struktur dibawahnya sampai tingkat kabupaten/kota untuk memerhatikan beberapa hal.
Adapun imbauan tersebut sebagai berikut:
Pertama, Bawaslu mengimbau KPU agar memerhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, keadilan, dan kemandirian calon yang ikut mendaftar rekrutmen yang diselenggarakan.
Baca Juga: Kepincut Filosofi Der Panzer, Anggota KPU RI August Mellasz Jagokan Jerman Juara Piala Dunia 2022