KPU Siapkan Penjelasan dan Keterangan Hadapi Gugatan Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi di PTUN

- 2 Desember 2022, 10:53 WIB
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung Bawaslu RI, Jumat, 26 Agustus 2022
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung Bawaslu RI, Jumat, 26 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku optimistis hadapi gugatan Parpol di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Empat Parpol diketahui menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta karena dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Mochammad Afifuddin mengatakan sikap optimis KPU dikarenakan bekerja sesuai aturan saat melakukan verifikasi administrasi terhadap empat partai tersebut.

Baca Juga: Silon DPD Segara Dibuka, KPU Harap Perppu Pemilu 2024 Segera Disahkan Untuk Siapkan Sekretariat Provinsi

"Kami sudah melakukan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kami sesuai dengan aturan. Insya Allah (menang di PTUN)," kata Mochammad Afifuddin yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI.

KPU, kata dia, segera mempersiapkan keterangan dan penjelasan terkait perkara ini untuk disampaikan kepada majelis hakim PTUN.

Terpenting menurut Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, adalah KPU menghormati upaya hukum yang dilakukan empat partai tersebut.

Sebagai informasi, KPU RI pada 14 Oktober 2022 mengumumkan enam partai tidak lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Lawan Hoaks di Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Ditantang Bikin Transparansi Kampanye Kandidat di Media Sosial

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x