Duh, Anggota DPRD Pandeglang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Peristiwa Terjadi Delapan Bulan Lalu

- 3 Desember 2022, 16:06 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap wanita
Ilustrasi pencabulan terhadap wanita /Pxhere

Sang ibu mengatakan sangat serius menanggapi perlakuan tak senonoh kepada korban yang langsung menjalani visum untuk melaporkan kejadian ini ke polisi.

Anggota DPRD Pandeglang inisial Y menjadi tersangka, setelah kepolisian setempat merampungkan gelar perkara terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan pelaku menjadi tersangka berdasarkan saksi-saksi, surat keterangan ahli, bukti petunjuk, serta barang bukti tindak pidana yang sudah memenuhi syarat.

"Dengan hasil gelar perkara, perkara tersebut dapat dipersangkakan terhadap saudara Y sebagai tersangka," kata AKP Shilton dilansir Pikiran Rakyat, Sabtu, 3 Desember 2022.

Baca Juga: 15 Twibbon Hari Disabilitas Internasional 2022 untuk Profil Media Sosial

Penetapan tersangka sekaligus melalui surat panggilan kepada Y. Pelaku akan dijerat pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP.

"Kalau untuk pemanggilannya itu langsung kita kirim hari ini ya. Paling nggak Selasa sudah harus hadir, tiga hari jaraknya dari surat pemanggilan," kata AKP Shilton.

Surat penetapan tersangka juga sudah dikirimkan sekaligus surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi membenarkan terduga pelaku berinisial Y sebagai anggota DPRD Pandeglang.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x