JURNAL MEDAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa kegiatan jual beli pulau adalah kegiatan ilegal di Indonesia.
KKP dalam keterangan yang dirilis Selasa 6 Desember 2022, meminta PT. Leadership Islands Indonesia (LII) mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PT. LII merupakan pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Propinsi Maluku Utara, sementara PKKPRL adalah persyaratan wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1069 Reddit: Kalah Telak, Lucci Akui Kekuatan Awakening Buah Iblis Mugiwara
Berdasarkan data KKP sebagaimana dikemukakan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL.
Sementara Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan setiap pelaku usaha wajib mengajukan izin kepada Menteri KKP serta mendapatkan PKKPRL dari Menteri KKP.
"Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh penanaman modal asing (PMA)," demikian keterangan KKP kepada wartawan.
Dalam rilis tersebut KKP menegaskan bahwa Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.