Bawaslu Temukan 96 Dugaan Pelanggaran Administrasi Jelang Berakhirnya Tahapan Verfak Perbaikan 7 Desember 2022

- 6 Desember 2022, 19:57 WIB
Foto: Seorang jurnalis sedang memantau persiapan calon anggota legislatif (caleg) parpol menuju Pemilu 2024
Foto: Seorang jurnalis sedang memantau persiapan calon anggota legislatif (caleg) parpol menuju Pemilu 2024 /Dok. Istimewa

Kemudian sebanyak 64 temuan menyatakan KPU Kab/Kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi, diberikan sanksi berupa teguran.

Terdapat satu temuan terkait dengan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di Jawa Timur.

Untuk satu satu temuan ini dilakukan penanganan sangat cepat karena dinyatakan tidak terbukti ada/terjadi pelanggaran administrasi.

Ada juga sebiji temuan dan sebiji laporan terkait dengan Verifikasi Faktual di Sulawesi Barat (Sulbar) dan Aceh.

Baca Juga: KPU Dorong Parpol Siapkan Formula Baru Kampanye Agar Isu Daerah dan Lokal Tidak Tenggelam di Pemilu 2024

Untuk dua daerah ini dinyatakan hasil penanganan sebagai berikut. Satu temuan di Sulbar dinyatakan ada/terjadi pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten dan diberikan sanksi berupa teguran.

"Sedangkan satu laporan masih dalam proses pemeriksaan oleh Panwaslu Aceh," kata Puadi.

Menutup pernyataannya, Puadi menegaskan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan dengan cara memverifikasi minimal 10% dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kab/Kota.

Mekanisme itu tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 30 Tahun 2022.

Baca Juga: Silon DPD Segara Dibuka, KPU Harap Perppu Pemilu 2024 Segera Disahkan Untuk Siapkan Sekretariat Provinsi

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x