Kemudian sebanyak 64 temuan menyatakan KPU Kab/Kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi, diberikan sanksi berupa teguran.
Terdapat satu temuan terkait dengan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di Jawa Timur.
Untuk satu satu temuan ini dilakukan penanganan sangat cepat karena dinyatakan tidak terbukti ada/terjadi pelanggaran administrasi.
Ada juga sebiji temuan dan sebiji laporan terkait dengan Verifikasi Faktual di Sulawesi Barat (Sulbar) dan Aceh.
Untuk dua daerah ini dinyatakan hasil penanganan sebagai berikut. Satu temuan di Sulbar dinyatakan ada/terjadi pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten dan diberikan sanksi berupa teguran.
"Sedangkan satu laporan masih dalam proses pemeriksaan oleh Panwaslu Aceh," kata Puadi.
Menutup pernyataannya, Puadi menegaskan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan dengan cara memverifikasi minimal 10% dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kab/Kota.
Mekanisme itu tertuang dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 30 Tahun 2022.