Persyaratan itu terbagi dua yakni adminstratif dan substanstif antara lain: sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan.
PB juga diberikan kepada eks Napiter yang telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu, 7 Desember 2022.
Perlu diketahui bahwa pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).***