Bekas Teroris Umar Patek Bebas Bersyarat Berdasarkan Rekomendasi BNPT dan Densus 88

- 7 Desember 2022, 22:08 WIB
Mantan teroris Umar Patek bebas bersyarat berdasarkan rekomendasi BNPT dan Densus 88
Mantan teroris Umar Patek bebas bersyarat berdasarkan rekomendasi BNPT dan Densus 88 /Screenshot

Persyaratan itu terbagi dua yakni adminstratif dan substanstif antara lain: sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan.

PB juga diberikan kepada eks Napiter yang telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu, 7 Desember 2022.

Perlu diketahui bahwa pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x