Perppu Pemilu Diterbitkan, Pemerintah Jamin Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemilu di DOB dan IKN

- 13 Desember 2022, 11:08 WIB
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar /Humas Kemendagri

JURNAL MEDAN - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perppu tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Desember 2022 sekaligus diundangkan pada hari yang sama.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar kembali mengungkapkan kenapa Perppu dibutuhkan.

Baca Juga: Ketua KPU RI Berharap Perppu Terbit Sebelum Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2024 Tanggal 14 Desember 2022

"Perppu dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB)," kata Bahtiar di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.

Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi Partai Politik atau Parpol calon peserta Pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh KPU.

Dalam Pasal 173 ayat (2a) Perppu tersebut diberikan pengecualian bagi keempat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap Partai Politik untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Silon DPD Segara Dibuka, KPU Harap Perppu Pemilu 2024 Segera Disahkan Untuk Siapkan Sekretariat Provinsi

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x