Tak Lolos Sebagai Parpol Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Sudah Konsultasi ke Bawaslu

- 15 Desember 2022, 20:59 WIB
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais diwawancarai wartawan saat mendaftarkan partainya ke KPU RI di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais diwawancarai wartawan saat mendaftarkan partainya ke KPU RI di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Partai Ummat sudah konsultasi ke Bawaslu RI terkait tidak diloloskannya parpol besutan Amien Rais tersebut sebagai peserta Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan hingga Kamis 15 Desember 2022 pihaknya belum menerima pengajuan sengketa proses pemilu dari Partai Ummat.

"Partai Ummat masih belum melaporkan, tapi baru konsultasi terhadap hasil verifikasi faktual kemarin," ujar Totok Hariyono dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Baca Juga: HASIL Rekapitulasi Nasional Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat TMS di NTT dan Sulut

Totok mengatakan Bawaslu akan menghormati setiap proses sengketa yang diajukan dan harus diproses.

Untuk sengketa ini Totok mengatakan Bawaslu memiliki patokan. Jika hak konstitusinya merasa terabaikan karena merasa tidak diikutkan sebagai peserta.

Namun Totok meminta Partai Ummat memenuhi persyaratan laporan sengketa proses pemilu dengan baik.

Pasalnya, terdapat beberapa unsur yang mesti disediakan dan diserahkan kepada Bawaslu RI.

Baca Juga: Bawaslu Sentil KPU, Ini Data Lengkap Hasil Monitoring Pencatutan NIK Oleh Parpol dan Akurasi Data Verfak

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x