Nomor Urut Pemilu 2024 Sudah Ada, Parpol Masih Dilarang Kampanye, Apa Bedanya Dengan Sosialisasi?

- 15 Desember 2022, 14:04 WIB
Petinggi parpol menghadiri penetapan dan pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022
Petinggi parpol menghadiri penetapan dan pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022 /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - KPU RI telah menetapkan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 pada Rabu 14 Desember 2022 namun partai ternyata masih dilarang melakukan kampanye.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan mendapat nomor urut belum bisa melakukan kampanye.

Secara teknis hukum kampanye, menurut Puadi, masa kampanye hanya boleh dilakukan pada masa kampanye.

Baca Juga: PDIP Tetap Metal, Target Hattrick Dengan Nomor Urut 3 di Pemilu 2024, Bambang Pacul Waspada Partai Kuda Hitam

"Di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut dilarang oleh UU dan dapat dipidana," kata Puadi kepada wartawan, Kamis, 15 Desember 2022.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye dimulai pada Selasa 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024.

Setelah itu tahapan memasuki Masa Tenang yang dimulai Minggu 11 Februari 2024 dan berlangsung hingga Selasa 13 Februari 2024.

"Jadi UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden," tegas Puadi.

Baca Juga: Gerindra Tetap Nomor Urut 2 di Pemilu 2024, Dasco Sebut V for Victory Untuk Kemenangan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x