JURNAL MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Tahap 3 pada Kamis 15 Desember 2022.
FGD bertajuk penyusunan rancangan penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilihan Umum Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Kota Padang Sidempuan yang dibuka Ketua Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan Afwan Hasibuan.
Baca Juga: Tak Lolos Sebagai Parpol Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Sudah Konsultasi ke Bawaslu
Ketua Divisi Teknis Penyelanggaraan KPU Kota Padang Sidempuan Fadlyka Himmah Syahputera Harahap mengingatkan kembali Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2024
Jumlah Penduduk Kota Padang Sidempuan diketahui 228.744 orang.
Ia kemudian menjelaskan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 8 Point c yakni Kab/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200 ribu orang sampai dengan 300 ribu orang.
"Memperoleh alokasi 30 kursi," ujar Fadlyka.
Ia juga memaparkan kembali pentingnya urgensi penataan Daerah Pemilihan (Dapil).