JURNAL MEDAN - Bawaslu RI akan mengawasi verifikasi ulang (faktual maupun administrasi) terhadap Partai Ummat yang berlangsung di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Partai Ummat sebelumnya memenangkan mediasi dengan KPU RI yang ditengahi oleh Bawaslu RI.
Mediasi sesuai Pasal 468 ayat 3 huruf b UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan: Bawaslu mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.
Mediasi dilakukan karena Partai Ummat ditetapkan KPU RI tidak layak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan bentuk pengawasan yang dilakukan pihaknya adalah melekat.
Partai Ummat sebelumnya gagal menjadi parpol peserta Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat (TMS) keanggotaan di NTT dan Sulut.
"Ya kita tetap melakukan pengawasan melekat terhadap proses verfak secara aktif di dua provinsi itu," kata Totok Hariyono kepada wartawan, Kamis, 22 Desember 2022.