Partai Ummat Tampar KPU RI, Gagal Sebagai Peserta Pemilu 2024, Peluang Terbuka Lagi Usai Mediasi di Bawaslu RI

- 20 Desember 2022, 23:34 WIB
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi saat mengikuti mediasi di Bawaslu RI
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi saat mengikuti mediasi di Bawaslu RI /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Peluang Partai Ummat untuk mengikuti Pemilu 2024 kembali terbuka setelah melalui mediasi dengan KPU RI.

Mediasi digelar Gedung Bawaslu RI pada Selasa 20 Desember 2022. Mediasi sempat berjalan cukup alot dan berlangsung selama 6 jam.

Usai mediasi, Bawaslu melalui rapat pleno menerbitkan keputusan yang menyatakan Partai Ummat melaksanakan kembali tahapan verifikasi di dua provinsi.

Baca Juga: Data di Alat Bantu Sipol Diubah Melalui Ulah Manusia, Inikah Ancaman yang Dilakukan KPU RI Terhadap KPUD?

Kedua provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Utara). Dan verifikasi yang akan dilakukan adalah faktual maupun administrasi.

Sebelumnya, di kedua provinsi tersebut Partai Ummat dinyatakan KPU RI tidak memenuhi syarat (TMS) keanggotaan hingga akhirnya gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"Kami yakin jadi peserta pemilu 2024," kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi usai mediasi di Bawaslu RI, Selasa, 20 Desember 2022.

Ridho mengatakan partainya juga siap melaksanakan kembali verifikasi di NTT dan Sulut. Partai Ummat pun yakin mereka bakal lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Nomor Urut Parpol Sudah Ada, Apakah Beda Kampanye dan Sosialisasi Menuju Pemilu 2024? Begini Kata Bawaslu RI

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x