JURNAL MEDAN - Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 melaporkan 10 komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan dugaan kecurangan intimidasi dan manipulasi data verifikasi faktual (verfak).
Dari 10 komisioner KPU tersebut, tim kuasa hukum menyebutkan dengan jelas bahwa salah satu yang melakukan intimidasi adalah Anggota KPU RI Idham Holik.
Kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm dan AMAR Law Firm melampirkan bukti-bukti dugaan manipulasi, diantaranya video dan berita acara (BA) saat verfak yang mewakili tiga klien (yang sudah tanda-tangan kuasa hukum).
"Kami mengadukan 10 terlapor, diantaranya ada komisioner KPU di kabupaten dan juga komisioner KPU di salah satu provinsi, dan ada satu komisioner KPU pusat," kata Airlangga Julio, salah satu kuasa hukum di Gedung DKPP, Rabu, 21 Desember 2022.
Menurut Julio, berita acara (BA) yang dibawa adalah BA saat verfak yang tidak ditanda-tangani oleh klien mereka, dalam hal ini anggota KPUD yang mengaku diintimidasi oleh KPU RI.
Sedangkan bukti-bukti video, kata dia, memperlihatkan dugaan intimidasi yang dilakukan KPU provinsi kepada KPU kabupaten/kota.
Menurut Julio, KPU RI maupun KPU provinsi yang berlawanan dengan pihaknya bisa saja akan melakukan serangan balik.