Kabinet Jokowi Butuh Penyegaran, PDIP Dorong Menteri NasDem Di-reshuffle, Ketua DPP Sampai Minta Buka Data

- 23 Desember 2022, 18:52 WIB
Ketua DPP PDIP dan Anggota Komisi IV DPR RI Djarot Saiful Hidayat
Ketua DPP PDIP dan Anggota Komisi IV DPR RI Djarot Saiful Hidayat /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat meminta penyegaran di Kabinet pemerintahan Presiden Jokowi dengan melakukan reshuffle terhadap dua menteri.

Dua menteri yang dimaksud Djarot adalah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

Kebetulan kedua menteri tersebut berasal dari Partai NasDem, partai yang berseberangan dengan PDIP karena NasDem mengusung Anies Baswedan sebagai Capres.

Baca Juga: Antisipasi Golput Lebih Dini, KPU Analisis Perilaku Pemilih di Pemilu 2024

"Saya termasuk yang agak prihatin ketika kita sudah di masa lalu gembar gembor kita swasembada beras, tapi ternyata kita impor beras, ketika harganya naik," kata Djarot Saiful Hidayat di kantor DPP PDIP, Jumat, 23 Desember 2022.

Djarot yang merupakan anggota Komisi IV DPR RI meminta pencopotan Mentan berdasarkan data dan fakta.

"Coba buka data-data yang fixed, yang sama, baik data yang dimiliki BPS, data yang dimiliki Kementan, data yang dimiliki Bulog, data yang dimiliki Bapanas, coba buka, satukan. Perlu enggak kita import? Katanya masih cukup, yang paling penting bagi kita adalah harga berasnya stabil, dan petaninya bisa untung, ini semua perlu di evaluasi," jelasnya.

Djarot mengatakan saat ini adalah waktu yang paling tepat bagi Presiden Jokowi untuk melakukan evaluasi di kabinet.

Baca Juga: Simulasi Pasangan Capres Cawapres Hasil Survei TBRC, Airlangga Hartarto dan Ganjar Pranowo Juara

"Justru harusnya pemerintah intervensi dong, jangan sampai pada saat musim panen raya dan harganya baik, kemudian dihajar sama beras impor. Yang sakit petani," tegasnya.

Hak prerogatif presiden untuk melakukan reshuffle tertera di Pasal 17 UUD 1945. Pasal 1 menyatakan Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.

Pasal 2 menyatakan Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dan Pasal 3 menyatakan Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Djarot menegaskan reshuffle merupakan hak prerogatif presiden. Tetapi ia berharap Presiden Jokowi melakukan penyegaran secepatnya dengan melakukan evaluasi kinerja menteri.

Baca Juga: Laporkan Semua Komisioner KPU RI ke DKPP, Farhat Abbas dan GMPG Lampirkan Sejumlah Bukti

"Kalau reshuffle urusan pak jokowi untuk bisa mengevaluasi. Evaluasi kinerja seluruh menteri, apalagi menjelang berakhir masa jabatan presiden."

"Sehingga program-program yang sudah dicanangkan oleh Pak Jokowi itu betul-betul bisa tercapai. Sudah waktunya dievalusasi," pungkasnya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah