JURNAL MEDAN - Ketua umum Partai Pandai Farhat Abbas melaporkan seluruh komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis 22 Desember 2022.
Farhat Abbas cs datang ke DKPP bersama rombongan yang menamakan diri dengan Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG).
Tampak dalam rombongan GMPG Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani beserta delapan pimpinan parpol, diantaranya Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa Eggy Sudjana.
Baca Juga: Bawaslu Awasi Ketat Verifikasi Ulang KPU Terhadap Partai Ummat di Dua Provinsi
Kemudian perwakilan parpol seperti sekjen dan petinggi dari Partai Perkasa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Berkarya, Partai Prima, dan Partai Republik Satu.
"Bukti yang dibawa adalah pengakuan, testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Jogja, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," kata Farhat Abbas kepada wartawan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.
Adapun laporan yang diajukan Farhat Abbas bersama GMPG ke DKPP terkait dugaan pelanggaran asusila oleh Ketua KPU RI dan pelanggaran etik oleh komisioner KPU RI.
Dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan terkait berita acara (BA) dan surat keputusan KPU yang dilakukan pada tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.