"Pertanyaaan selanjutnya apakah Hasyim menjadi bagian yang mendorong pihak yang mengajukan JR tersebut? Atau apakah MK sudah mengambil keputusan yang cuma Hasyim yang tahu?," ujarnya.
Selain itu, jika terjadi perubahan pasal secara parsial dan sporadis, misalnya, satu atau dua pasal berdasarkan putusan MK, sementara situasi saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu.
Kondisi ini menurut Doli dapat menimbulkan kerumitan baru dan bisa memunculkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Hukum Pemilu kita seperti tambal sulam. Tidak mencerminkan bangunan sistem politik yang established dan futuristik. Itu yang harus menjadi dipertimbangkan oleh MK," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.
Hasyim mengatakan sistem itu sedang dibahas melalui sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," ujar Hasyim dalam sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Desember 2022.
Hasyim menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka dimulai sejak Pemilu 2009 berdasarkan putusan MK sehingga hanya keputusan MK yang dapat menutupnya kembali.