Partai Ummat Dinyatakan KPU RI Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024 Dengan Nomor Urut 24

- 30 Desember 2022, 17:26 WIB
KPU RI umumkan hasil verifikasi ulang Partai Ummat di NTT dan Sulut. Partai Ummat dinyatakan MS dan berhak mengikuti Pemilu 2024
KPU RI umumkan hasil verifikasi ulang Partai Ummat di NTT dan Sulut. Partai Ummat dinyatakan MS dan berhak mengikuti Pemilu 2024 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Partai Ummat dinyatakan KPU RI lolos sebagai Parpol peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 24.

Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024 setelah melalui verifikasi ulang di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam pengumuman hasil rekapitulasi verifikasi ulang di Gedung KPU RI, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS) di NTT dan Sulut.

Baca Juga: MEMALUKAN! Suporter Timnas Teror Bus Thailand Usai Piala AFF 2022, Begini Calon Tuan Rumah Piala Dunia U20?

"Menetapkan Partai Ummat sebagai parpol peserta pemilu DPR/DPRD Tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Desember 2022.

Adapun penetapan Partai Ummat tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI 551/2022 tentang Perubahan SK KPU RI 518/2022 tentang Penetapan Parpol Pemilu DPR, DPRD dan Parpol Pemilu DPR dan DPRD Lokal Aceh Tahun 2024.

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengapresiasi kinerja KPU RI dan Bawaslu RI selama tahapan, termasuk saat verifikasi ulang.

Partai Ummat sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi pada saat menjalani verifikasi faktual.

Baca Juga: Reaksi Ketua Komisi II Usai Mendengar Pernyataan Ketua KPU RI Soal Pemilu 2024 Dengan Proporsional Tertutup

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x